1. Perhitungan pjk utk Drs. Agus Supriyanto: Gaji pkk Rp 3.500.000 Tunjangan istri 10% x Rp 3.500.000 Rp 350.000 Tunjangan anak 4% x Rp 3.500.000 Rp 140.000 Tunjangan fungsional Rp 3.000.000 Penerimaan bruto: Rp 6.990.000 Pengurangan: Biaya jabatan 5% x Rp 6.990.000 = Rp 349.500 (max Rp 500.000/bulan) Biaya pensiun 4,75% x Rp 6.990.000 = Rp 332.025 Penghasilan neto/bulan: Rp 6.990.000-(Rp 349.500+Rp 332.025) = Rp 6.308.475 Penghasilan setahun (12 x Rp 6.308.475) Rp 75.701.700 PTKP (SK/2) Rp 67.500.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 8.201.700 Dibulatkan mjd Rp 8.202.000 Pajak Penghasilan atas gaji Drs. Agus S.: Pajak 5% x Rp 8.202.000 Rp 404.100 Pajak 1 bulan Rp 404.100 : 12 Rp 34.175 Dibulatkan keatas menjadi Rp 34.200 2. Perhitungan pajak utk Drs. Sugeng Gaji pkk Rp 3.500.000 Tunjangan istri 10% x Rp 3.500.000