Hal. 31
1. Fungsi budgetair adalah bahwa pajak adalah alat ( atau sumber ) untuk memasukkan sebanyak-banyaknya uang ke kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
2. Bea cukai rokok yg tinggi agar perokok berkurang
3. Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi
4. Perlawanan aktif adalah perlawananyang inisiatifnya berasal dari wajibpajak itu sendiri
5. • Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
6. untuk menentukan besarnya pajak harus dibayar(pajak yg terhutang) oleh seseorang. oas di terapkan pada panak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan
7. agar pemerintah (petugas pajak) tidak bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan dan memungut pajak
8. Asas convenience of payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya di saat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau di saat wajib pajak menerima hadiah
9. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh org pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu
10. Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya
Hal. 63
1. Subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta berdomisili (berkediaman tetap) di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak ada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
2. 1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
3.Yang termasuk wakil wajib pajak adalah :
1. Badan yang diwakili pengurus tercantum dalam akta atau dokumen pendirian badan dan berdasarkan surat penunjukkan yang ditandatangani pimpinan berwenang.
2. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator.
Kuasa Wajib Pajak
1. Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Kuasa ditunjuk Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu. Kuasa Wajib Pajak hanya menjalankan hal-hal yang dikuasakan saja. Surat kuasa harus menyebutkan hak dan/kewajiban pajak yang dikuasakan.
4.orang atau badang yang bertugas untuk melakukan pemungutan pajak atau iuran kepada wajib pajak.
5.jenis sanksi yang dapat dikenakan pada wajib pajak maupun pejabat. Sanksi tersebut dapat berupa denda pajak atau berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan.
6. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
7. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
8.pengusaha yang menyerahkan barang dan jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak penambahan nilai sehingga baik barang maupun penjual dikenai pajak, pajak ini biasanya dikenai pada penjualan - penjualan barang yang seperti jam, tas dan lain sebagainya.
9. persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 dan perubahannya.
10.Kirim formulir beserta dokumen persyaratan ke KPP. Syarat memiliki NPWP: Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 dan perubahannya.
Komentar
Posting Komentar