Langsung ke konten utama

Administrasi pajak

 Hal. 31

1. Fungsi budgetair adalah bahwa pajak adalah alat ( atau sumber ) untuk memasukkan sebanyak-banyaknya uang ke kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara

2. Bea cukai rokok yg tinggi agar perokok berkurang

3. Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi

4. Perlawanan aktif adalah perlawananyang inisiatifnya berasal dari wajibpajak itu sendiri

5. • Pajak Hotel


Pajak Restoran


Pajak Hiburan


Pajak Reklame


Pajak Penerangan Jalan


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan


Pajak Parkir


Pajak Air Tanah


6. untuk menentukan besarnya pajak harus dibayar(pajak yg terhutang) oleh seseorang. oas di terapkan pada panak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan

7. agar pemerintah (petugas pajak) tidak bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan dan memungut pajak

8. Asas convenience of payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya di saat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau di saat wajib pajak menerima hadiah

9. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh org pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu

10. Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya


Hal. 63

1. Subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta berdomisili (berkediaman tetap) di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak ada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.


2. 1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri 

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:


Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau

Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau


Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.


2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:


Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.


Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.


Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.


3.Yang termasuk wakil wajib pajak adalah :


1. Badan yang diwakili pengurus tercantum dalam akta atau dokumen pendirian badan dan berdasarkan surat penunjukkan yang ditandatangani pimpinan berwenang.


2. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator.


Kuasa Wajib Pajak

1. Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.


2. Kuasa ditunjuk Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu. Kuasa Wajib Pajak hanya menjalankan hal-hal yang dikuasakan saja. Surat kuasa harus menyebutkan hak dan/kewajiban pajak yang dikuasakan.


4.orang atau badang yang bertugas untuk melakukan pemungutan pajak atau iuran kepada wajib pajak. 


5.jenis sanksi yang dapat dikenakan pada wajib pajak maupun pejabat. Sanksi tersebut dapat berupa denda pajak atau berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan.


6. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan objektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.


Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.


7. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

8.pengusaha yang menyerahkan barang dan jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak penambahan nilai sehingga baik barang maupun penjual dikenai pajak, pajak ini biasanya dikenai pada penjualan - penjualan barang yang seperti jam, tas dan lain sebagainya.


9. persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 dan perubahannya.


10.Kirim formulir beserta dokumen persyaratan ke KPP. Syarat memiliki NPWP: Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 dan perubahannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 SMP favorit di Indonesia

  1.SMP NEGERI 1 SEMARANG SMP ini memiliki visi yaitu untuk membentuk manusia yang memiliki budi pekerti luhur, menjadikan sekolah yang unggul dalam prestasi akademik dan non akademik, serta mampu berkompetisi di tingkat nasional. 2. SMP PL BINTANG LAUT SMP Pangudi Luhur Bintang Laut Surakarta berdiri sejak 1 Agustus 1958, yang berlokasi di Jalan Pasar Kliwon nomor 174 Surakarta (sekarang dipakai SD Kanisius Keprabon I Surakarta). Pada awal berdirinya hanya mempunyai empat orang guru, yaitu Br. Octavius Steuns, FIC sebagai kepala sekolah yang pertama, Br. Edelwaldus, FIC, Bapak Y. Sarwono, dan Bapak YB. Suwarso. Pesuruh sekolah masih meminjam dari Kanisius yang bernama Pak Min. Sekolah ini di bawah naungan yayasan Pangudi Luhur yang berpusat di Jalan dr. Sutomo nomor 4 Semarang yang dikelola oleh para Bruder FIC. 3.SMP NEGERI 1 DELANGGU SMP Negeri 1 Delanggu yang terletak di Klaten, Jawa Tengah adalah Sekolah yang memiliki visi yang jauh ke depan. SMP Negeri

Tugas 4

Bab 1 1. Unsur-unsur yang saling mempengaruhi dalam sistem komputerisasi akuntansi: C. Softwares , hardwares , brainwares , inputs dan outputs  2. Program MYOB termasuk kelompok: D. Softwares 3. Format tanggal program MYOB sejak awal adalah: B. DD/MM/YYYY 4. Menu yang digunakan untuk pembuatan file data bisnis baru: D. Create 5. Kolom informasi perusahaan yang harus diisi ( tidak boleh kosong ) : B. Company Name 6. Yang dimaksudkan dengan current financial year: A. Periode akuntansi yang sedang berjalan 7.yang dimaksud dengan last month of financial year: C. Bulan akhir dari periode akuntansi 8. Yang dimaksud dengan conversion month: C. Bulan awal periode akuntansi yang berjalan 9.jika perusahaan menggunakan jumlah periode 13 bulan maka bulan ke-13 khusus untuk: B. Mencatat transaksi awal periode 10. Nama file data bisnis harus unik , artinya: C. Nama file harus spesifik tidak ada yang menyamai Bab2: 1. Akun2 pada program myob dibedakan dalam: C. 8 kategori 2. Akun yang termasuk katego

Violetta adm pjk

 A. Wajib pajak penghasilan pasal 21 *Penghasilan: setiap tambahan kemampuan ekonomi yg diterima/diperoleh WP *Pph 21: pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yg diterima/diperoleh WPOP dlm negeri sehubungan dgn pekerjaan/jabatan jasa dan kegiatan *Penerima penghasilan yg dipotong pph 21: a. Pejabat negara b. PNS c. Pegawai d. Penerima pensiun *Penerima penghasilan yg tdk dipotong pph 21: a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan, dgn syarat: bukan WNI, hanya menerima penghasilan dari Indonesia, dan negara bersangkutan memberi perlakuan timbal balik b. Pejabat perwakilan organisasi internasional *pemotong pph 21: -pemberi kerja -bendaharawan pemerintah yg membayarkan gaji dgn nama apapun -perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yg mmbyr honorarium/pmbyrn lain sbg imbalan sehubungan dgn Kegiatan dan jasa -perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yg mmbyr honorarium/pmbyrn lain sbg imbalan sehubungan dgn Kegiatan dan jasa yg dilakuka